Komisi X DPR RI Bahas RUU Hukum Acara Perdata Bersama Peradi SAI 

Istimewa

JAKARTA, suaramerdekajkt.com- Untuk membahas RUU tentang Hukum Acara Perdata, Komisi III DPR RI tak hanya berdialog dengan pemerintah, tapi juga butuh masukan dari berbagai elemen.

Salah satu yang dimintai masukan adalah Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) pimpinan Juniver Girsang.

Keduanya melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II Jakarta, Rabu 22 Juni 2022.

Hadir mewakili Peradi SAI, antara lain Harry Ponto (Wakil Ketua Umum), Swandy Halim (Wakil Ketua Umum), Jhon SE. Panggabean (Wakil Ketua Umum), Andi Simangunsong (Ketua Komite), Matheus Ramses R, Albert Aries dan Jandi Mukianto.

RDPU dipimpin oleh Adies Kadier sebagai pimpinan Komisi III DPR RI yang menyampaikan bahwa rapat kali ini terbuka untuk umum dikarenakan RUU tersebut penting dan perlu untuk mendengarkan masukan dari Peradi SAI yang dipimpin oleh Juniver Girsang tersebut.

“Kami juga meminta Kemenkumham untuk melibatkan Peradi dalam pembahasan RUU ini, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal, karena UU ini perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia untuk anak dan cucu kita,” jelas Adies Kadir.

“Masukan hari ini dari Peradi SAI adalah masukan yang paling lengkap serta konkret dari sekian organisasi advokat yang kami undang,” imbuhnya.

Harry Ponto menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR RI karena telah mengundang Peradi SAI untuk memberikan masukan, karena usulan-usulan tersebut juga telah dibahas juga secara khusus oleh Komite yang dibentuk dan didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional Peradi Bali pada 10-12 Juni 2022 yang lalu.

Swandy Halim sebagai pimpinan Peradi SAI yang diberikan tugas khusus memimpin komite Usulan Perbaikan RUU Hukum Acara Perdata menyampaikan bahwa aturan sejak zaman kolonial tersebut tidak lagi efisien di zaman elektronik saat ini.

BACA JUGA :  Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bikin Tak Nyaman, Kapori: Ini Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat

“Kami membagi dua usulan yakni usulan perbaikan dan usulan pembaharuan pada masukan RUU yang kami berikan,” terang Swandy Halim.

Juniver Girsang mengapresiasi DPR yang telah memberi waktu dan kesempatan berdiskusi khususnya untuk memberi masukan atas pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.

“Beberapa bulan lalu Peradi SAI juga diundang pada Pembahasan Ibu Kota Negara (IKN), dan Peradi SAI siap memberi masukan lebih lanjut apalagi untuk UU yang pelaksana/pelaku utamanya di lapangan adalah advokat,” ujar Juniver Girsang saat dihubungi dari tempat terpisah.

Peran penting Peradi SAI juga disampaikan oleh Juniver Girsang. “Peradi SAI memiliki tokoh-tokoh hukum yang berkualitas dan berpengalaman, sehingga sudah sangat tepat DPR RI sering mengundang Peradi SAI, secara moral advokat juga ikut bertanggung jawab terhadap suatu UU apabila dalam penerapannya menimbulkan ketidakpastian dalam masyarakat,” kata Ketua Umum Peradi SAI tersebut. (sm)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :