Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris 2022-2025 Milik Grup Media SCM, Masyarakat Diingatkan Tak Langgar Hak Cipta

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Anom Wibowo
JAKARTA, suaramerdekajkt.com- Setelah mendapatkan hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris 2022-2025, Grup Media SCM langsung menggelar sosialisasi.
Mereka tak ingin adanya masyarakat yang melakukan pelanggaran hak cipta atas konten pertandingan sepak bola terbesar di dunia ini.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, SCM Group menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.
Biar lebih meyakinkan, Grup SCM juga menunjuk anak perusahaan IEG (PT Indonesia Entertainmen Grup), selaku mitra resmi terkait pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nonton bareng (nobar).

Mereka juga menunjuk K&K Advocates sebagai firma hukum yang mewakili SCM.

Direktur IEG Hendy Lim mengaku sangat antusias dengan peluang bekerjasama dengan pihak-pihak seperti asosiasi hotel, kafe, pengelola pusat perbelanjaan, hingga pecinta sepak bola di seluruh Indonesia untuk dapat memeriahkan euforia Piala Dunia dan Liga Inggris.

“Kami tentunya juga ingin menggunakan kesempatan ini juga untuk mendorong roda perekonomian industri khususnya para UMKM yang sempat terdampak pandemi untuk bangkit kembali,“ ujar Hendy Lim saat konferensi pers FIFA World Cup Qatar 2022 & English Premier League Piracy, Public Viewing Right & Regulations secara virtual, Kamis (23/6).

Turut hadir pada acara itu, antara lain Direktur SCM Imam Sudjarwo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Anom Wibowo dan Kanit 3 Subdit 4 Tipidter Bareskrim Polri Kompol Wisnu Hadi serta Senior Associate – K&K Advocates Fajar Budiman Kusumo.

Anom Wibowo menyatakan, masyarakat perlu memahami bahwa penyiaran kompetisi ini menjadi hak dari Grup SCM.

Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran atas hak-hak yang dimiliki Grup SCM dan IEG yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik indonesia, diantaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan segala aturan pelaksanaan yang berlaku.

Adapun Piala Dunia 2022 akan digelar di Qatar mulai November – Desember mendatang. Di bawah payung SCM, masyarakat bisa menyaksikan pertandingan sepak bola di SCTV, Indosiar, O Channel, Mentari TV dan operator pay TV Nex Parabola, dan Champions TV. (wwt)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *