Peremajaan Sawit Rakyat:Inovasi Pendanaan Peningkatan Produktivitas :Oleh Edi Suhardi,Sustainable Palm Oil Analyst

 

 

 

Program peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun 2021 ditargetkan dapat mencapai 180 ribu hektar dengan alokasi pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDP-KS) sebesar Rp. 5,56 triliun. Bantuan subsidi komoditas strategis kelapa sawit rakyat ini merupakan suatu terobosan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat yang masih belum optimal. 

 

PRODUKTIVITAS perkebunan kelapa sawit milik rakyat yang masih relatif rendah, menjadi bagian dari target bantuan subsidi, yang disalurkan BPDP-KS. Kondisi dewasa ini, masih banyak perkebunan kelapa sawit milik petani dengan produktivitas sekitar 2-3 ton/hektar.

 

Sejak melesatnya harga jual CPO pada akhir 2020 silam, yang memberikan gambaran luas akan pentingnya keberadaan minyak sawit dan produk turunannya di pasar global. Pasokan minyak sawit yang menguasai lebih dari 55% kebutuhan minyak nabati dunia ini, kian membutuhkan pasokan lebih besar dari produsen minyak sawit dunia.

 

Sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar guna memasok kebutuhan masyarakat dunia akan kebutuhan minyak nabati dunia ini. Pasokan minyak sawit mentah (CPO) di dunia, dapat dihasilkan melalui perkebunan kelapa sawit milik perusahaan dan petani kelapa sawit.

 

Hingga Tahun 2024, Pemerintah Indonesia juga menargetkan perkebunan kelapa sawit milik petani, seluas 540 ribu hektar untuk dilakukan replanting. Target optimis yang disampaikan Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu itu, bertujuan mendorong peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit milik rakyat mendekati produktivitas perkebunan kelapa sawit milik perusahaan yang telah berhasil mencapai 6 ton/hektar. 

 

Optimisme pemerintah dalam meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit milik rakyat, bukan tanpa dasar. Lantaran, keberadaan perkebunan kelapa sawit milik rakyat, juga mendapatkan komitmen pemerintah melalui dukungan pendanaan inovatif, yang disalurkan melalui BPDPKS kepada petani kelapa sawit.

 

Besaran dana yang disalurkan BPDPKS, berupa subsidi pendanaan sebesar Rp. 30 juta/hektar, yang diberikan kepada petani kelapa sawit, guna melakukan replanting kebun sawit miliknya. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu legalitas lahan dan rekomendasi teknis dari dinas perkebunan daerah setempat. 

 

Selain subsidi pendanaan replanting yang diberikan melalui BPDPKS, pemerintah juga turut mendukung pengelolaan perkebunan kelapa sawit petani melalui praktik budidaya terbaik dan berkelanjutan. Sebab itu, petani kelapa sawit juga mendapatkan dukungan subsidi sarana dan prasarana dari BPDPKS.

 

Subsidi Sarana dan Prasarana.

 

Petani kelapa sawit milik rakyat yang relatif minim akan sarana dan prasarana, mendapat dukungan subsidi pendanaan melalui penggunaan dana BPDPKS. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Kementan No. 144/Kpts/OT.050/4/2020 tentang pendanaan sarana dan prasarana petani sawit rakyat menggunakan dana subsidi BPDPKS.

 

Subsidi BPDPKS yang diberikan, berupa paket bantuan pupuk dan pestisida, pemeliharaan berproduksi atau identifikasi berbasis paket bantuan per hektar. Selain itu subsidi sapras juga diberikan melalui paket alat paska panen, seperti egrek, angkong dan sebagainya yang sesuai normanya digunakan petani dalam melakukan kegiatan panen hasil perkebunan kelapa sawit.

 

Dukungan subsidi sarana dan prasarana BPDPKS, telah diatur melalui SK Dirjenbun Kementan, yang secara teknis melalui SK Dirut BPDPKS yang mengacu kepada keputusan SK dirjenbun yang telah dikeluarkan. SK Dirut BPDPKS yang telah resmi berlaku sejak Mei 2020 silam, dapat menyalurkan dana subsidi kepada petani rakyat melalui hasil survey yang dilakukan pihak ketiga atau konsultan yang berfungsi melakukan survey, investigasi dan desain atas bantuan yang akan diberikan dalam bentuk paket/unit.

 

Rencana subsidi BPDPKS, akan berfokus kepada 18 provinsi dengan target utama paket benih unggul sawit, pupuk dan pestisida untuk lahan gabungan petani kelapa sawit seluas 2.000 hektar.  Syarat utama dari paket bantuan yang akan diberikan yaitu melalui kelembagaan petani berupa organisasi atau gabungan kelompok tani dan aspek legalitas lahan petani minimal berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa atau Lurah setempat.

 

Kemitraan Perusahaan dengan Petani Kelapa Sawit.

 

Program PSR ini memberikan posisi tawar petani yang lebih baik dalam kaitan hubungan usaha dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit mulai dari kegiatan budidaya hingga pemasaran. Kondisi ini dapat menjadi menjadi pemacu terwujudnya kemitraan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan petani yang lebih setara. 

 

Kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan petani kelapa sawit sendiri, merupakan pola kemitraan usaha. Dalam melaksanakan kegiatannya, maka pola kemitraan dapat dianggap sebagai pertukaran sosial, yang saling memberi (sosial rewards), bersifat timbal balik (dyadic) dan saling menerima (reinforcement).

 

Pengembangan kelembagaan kemitraan dalam sistem agribisnis, secara nyata telah berdampak positif terhadap keberhasilan pengembangannya. Merujuk Sumardjo (2009), dampak positif yang telah dihasilkan yaitu keterpaduan dalam sistem pembinaan yang saling mengisi antara materi pembinaan dengan kebutuhan riil petani.

 

Kelembagaan kemitraan sendiri membutuhkan pemahaman dan kesepakatan bersama antara para pelaku kemitraan dengan berbasis pada kesetaraan (equity), keterbukaan informasi (information disclosure) dan azas manfaat bersama (mutual benefit) antara pelaku kemitraan.

 

Kendati mendorong adanya perubahan pada praktek budidaya petani kelapa sawit Indonesia bukanlah perkara mudah. Lantaran banyak persoalan dan kesulitan yang seringkali dihadapi para petani dalam melakukan praktek budidaya kelapa sawit. Dari persoalan minimnya pengetahuan, pendanaan hingga keterbatasan tenaga yang dimilikinya.

 

Sebagai aktor penting perkebunan kelapa sawit di Indonesia, petani kelapa sawit patut mendapatkan perhatian dan dukungan besar dari BPDPKS. Lantaran, kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit telah mencapai 42% dari total luas lahan yang dikembangkan di Indonesia.

 

Pola Kemitraan perusahaan bersama petani kelapa sawit ini, guna menjawab berbagai persoalan yan terkait akan lemahnya bargaining position yang dimiliki petani kelapa sawit, dalam mata rantai tata niaga kelapa sawit. Sebab itu, kemitraan perusahaan bersama petani menjadi bagian dari keberhasilan peningkatan produktivitas kebun sawit nasional. 

 

Berbagai upaya yang telah dirintis pemerintah, bersama perusahaan dan petani kelapa sawit, tentu harus mendapat dukungan dari semua pihak, guna menghasilkan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit milik petani. Sebab, melalui produktivitas perkebunan kelapa sawit milik petani yang tinggi dan peningkatan kontribusi sawit rakyat dalam produksi minyak sawit CPO nasional akan mampu memenuhi kebutuhan minyak nabati dunia yang terus meningkat setiap tahunnya. 

 

Dampak positif program subsidi PSR lainnya adalah optimalisasi pemerataan kesejahteraan dan peningkatan pendapatan petani sawit di daerah-daerah yang relatif kurang tersentuh pembangunan. Oleh karenanya, semua pihak perlu mendukung peningkatan alokasi dana PSR dari keseluruhan dana yang dikelola BPDPKS, serta perbaikan tata kelola dana PSR agar dapat memenuhi target pencairan dana bagi petani di sentra produksi sawit. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *