
JAKARTA, Suaramerdekajkt.com —
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelenggarakan seminar online Literasi Digital: “Kebebasan Ekspresi dan UU ITE”.
Menghadirkan Helmy Faishal Zaini, Anggota Komisi I DPR RI, Teguh Arifiyadi Pangerapan, Koordinator Penyidikan dan Penindakan, serta Ridwan Darmawan, Praktisi Hukum.
Seminar daring ini sebentuk
dukungan Kementrian Kominfo terhadap peningkatan literasi digital di Indonesia.
Dengan beberapa tujuan diantaranya mengoptimalkan pemanfaatan internet agar masyarakat dapat memilah dan memilih informasi yang dapat bermanfaat positif.
Dalam sambutannya, Helmy mengingatkan pentingnya menjaga data pribadi dan bijak dalam mencari informasi serta menyampaikan pendapat.
Senada, Ridwan memaparkan latar belakang dan juga tujuan dari terbentuknya UU ITE. Demikian halnya denga Teguh, juga turut menyampaikan pentingnya eksistensi UU ITE serta penjabaran secara hukum terkait kebebasan berpendapat di Indonesia.
Menurut Teguh, kita harus tetap menjaga ekosistem kebebasan berekspresi yang sehat pada ruang digital. “Karena UU ITE merupakan alat untuk mencapai keadilan, juga merupakan cara pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kepentingan tertentu,” katanya di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Dia juga menghimbau masyarakat
memperluas wawasan, terkait kebebasan berpendapat serta landasan hukum yang ada. (Bb-69)