Maraknya Kejahatan Dunia Maya di Masa Pandemi

Oleh : Ade Yuliana

 

Wabah COVID-19 telah memberikan dampak serius bagi hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Pengaruh yang ditimbulkan tidak hanya pada satu bidang, namun hampir seluruh sektor. Apalagi saat ini dengan adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM), telah menuntut masyarakat hanya beraktivitas di dalam rumah sehingga membuat angka pengunaan media sosial meningkat tajam. Kesulitan ekonomi tentu membuat masyarakat memutar otak tentang bagaimana cara bertahan hidup di masa pandemi. Tak banyak dari mereka kemudian memilih melakukan cara-cara curang agar kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi.

Fenomena kejahatan dunia maya berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal dengan istilah Cyber Crime tentu menimbulkan keresahan bagi semua kalangan, terlebih selama kondisi pandemi Covid-19. Sebelum adanya pandemi, kejahatan di dunia maya sudah tergolong tinggi. Apalagi sekarang ketika mengharuskan setiap orang melakukan jaga jarak fisik, tentu keadaan ini semakin berdampak pada perubahan pola hidup masyarakat Indonesia yang cenderung lebih banyak mengandalkan dunia maya. Hal ini menjadikan internet sebagai alat alternatif guna mendukung pemenuhan kebutuhan dan bahkan mendorong timbulnya tindak kejahatan.

Tidak dapat disangkal bahwa penggunaan internet yang canggih dan cepat telah memunculkan berbagai kejahatan yang sulit untuk kita ketahui pelakunya. Hal tersebut disebabkan karena internet merupakan suatu media komunikasi yang tidak terlihat (maya), sehingga pelaku kejahatan dapat dengan mudah menghilangkan jejak tanpa dapat diketahui dengan jelas identitasnya. Terlepas dari manfaat yang diperoleh dengan kemajuan teknologi di bidang komputer, belakangan muncul persoalan ketika jaringan-jaringan komputer yang dipergunakan oleh berbagai pihak tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang berseberangan, atau dikenal dengan kejahatan komputer.

Angka kejahatan siber di Indonesia tahun ini dilaporkan mencapai 36,6 juta serangan. Modusnya juga kian beragam, seperti oknum yang meminta sumbangan dengan mengatas namakan korban pandemi, pencurian data dan pembobolan rekening. Kemudian disusul kasus yang baru-baru ini terjadi berupa memanfaatkan barang dan alat kesehatan seperti makser maupun hand sanitizer dengan menaikan harga diatas normal atau bahkan menimbunnya yang menjadikan kelangkaan di masyarakat umum, selain itu juga informasi hoaks tentang Covid-19 yang disebarluaskan oleh oknum tertentu. Tujuannya tentu untuk mengambil keuntungan semata dari ketidakberdayaan dan keterbatasan masyarakat selama pandemi terjadi. Di Indonesia, jaminan dan upaya perlindungan masyarakat agar tidak menjadi korban  dari praktik penyalahgunaan kejahatan siber sering kali tidak mudah.  Hal tersebut  harus diwaspadai  bersama mengingat tindak kejahatan ini tidak memandang bulu. Semasa pandemi, bisa dipastikan serangan kejahatan dunia maya akan melonjak tajam maka perlu ditangani sesegera mungkin.

Untuk menangani disinformasi akan Covid-19 kita perlu menankam sikap skeptis sekaligus kritis saat menganalisis sebuah informasi. Agar kita tidak mudah percaya akan informasi yang tersebar di dunia maya, maka lakukan verifikasi dengan cara membandingkan setiap informasi dengan topik serupa di berbagai sumber informasi yang akurat. Biasakan diri hanya membuka situs-situs resmi untuk mendapatkan update mengenai kondisi terbaru Covid-19. Kemudian batasi informasi pribadi yang dipublikasikan di sosial media. Menjaga keharasiaan dengan tidak sembarangan menyebarluaskan data pribadi tidak kalah pentingnya agar data kita tidak dicuri dan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Selain beberapa upaya tersebut, meningkatkan kewaspadaan diri menjadi hal utama agar kita tetep terlindungi dari berbagai kejahatan dunia maya.(Penulis : Mahasiswa Pasca Sarjana Jurusan Ilmu Manajemen Pemasaran, UNSOED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *