
JAKARTA, Suaramerdekajkt.com – Dengan diundangkannya Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pada dasarnya apa yang diinisiasi melalui kegiatan Pra Kongres Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara telah dilindungi secara hukum. Hal tersebut merupakan hasil rumusan kegiatan Pra Kongres hari kesepuluh, Tema kedelapan dengan topik Pembentukan dan Tugas LMK Musik Tradisi Nusantara.
“Artinya, pemerintah berperan aktif dalam apa yang hari ini (Senin) tengah didiskusikan oleh pelaku seni, khususnya Musik Tradisi Nusantara,” ujar Yusak Irawan sebagai narasumber dalam kegiatan Pra Kongres hari kesepuluh secara virtual, Senin (30/8).
Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Judi Wahyudin menjelaskan bahwa Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, sehingga dalam Tata Kelola Lembaga Kebudayaan.
“Oleh karena itu, diperlukan adanya pendataan, pendampingan, penguatan dan kerja sama. Tetapi Masyarakat, hingga pemerintah telah berupaya melakukan perlindungan dengan batas kemampuannya masing-masing. Namun tetap diperlukan kolaborasi dan konsolidasi antar semua stekholder penting dilakukan dan perlu dipilah mana jangka panjang, mengah, dan jangka pendek, agar strategis,” jelasnya.
Judi pun mengusulkan adanya kebijakan perlindungan kekayaan intelektual bagi karya dari musisi tradisional perlu ditempuh melalui pembentukan LMK. Cara ini dapat ditempuh melalui kerja sama Kemendikbudristek dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk mendaftarkan karya para musisi dan melindungi hak cipta musisi tradisi.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan pembentukan LMK sejalan dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam mendukung upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan musik
tradisi,” bebernya.
Dalam rumusan lainnya, yaitu berdasarkan PP 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta maka proses inisiasi LMK Pencipta, dan Hak Terkait dapat segera direalisasikan sesuai dengan perundang-undangan untuk menjadi dasar hukum upaya perlindungan, pengembangan, keberlanjutan, pembinaan dan pemanfaatan terkait MTN.
“Untuk itu direkomendasikan untuk segera dibentuk LMK Pencipta (minimum 200 Pencipta), dan LMK Hak Terkait (minimum 50 anggota) dengan masing-masing berbentuk badan hukum Perkumpulan,” terang Yusak.
Kemudian, segera dibentuk AD/ART, Statuta, dan Kode Etik, yang mengatur secara khusus sistem kelola LMK Musik Tradisi Nusantara, membangun sistem data base di masing-masing LMK yang terintegrasi dengan Sistem Infommasi Lagu Musik (SILM).
Selain itu, diperlukan sistem kelola bagi Musik Tradisi Nusantara yang modern, serta membangun ekosistem Musik Tradisi Nusantara dengan melibatkan setiap stakeholder, dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pontensi-potensi terkait yang berhubungan dengan ekosistem Musik Tradisi Nusantara. (nya/69)