JAKARTA,suaramerdekajkt.com-Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diminta segera disahkan. Mengingat, RUU Permpasan asset merupakan kunci memburu dan menyita aset-aset hasil kejahatan yang disembunyikan oleh koruptor, termasuk dalam penagihan kewajiban obligor dan debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal, itu diungkapakan, Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuldi dalam acara Seremoni Penguasaan Aset eks BLBI oleh Satgas BLBI, Jumat (27/8).
Untung menegaskan, nantinya UU tentang Perampasan Aset mempermudah Satgas BLBI.
“(RUU Perampasan Aset) untuk membantu Satgas BLBI saat ini,” ujarnya.
Dia mengatakan, UU Perampasan Aset tak hanya digunakan untuk penyelesaian kasus BLBI. Hal itu juga membantu aparat penegak hukum memulihkan kerugian negara akibat kasus lain.
“Sebagai dasar penegak hukum mengejar harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama, dan sesudah proses persidangan,” ungkap dia.
Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan di DPR. Kendaaati demikian, Satgas BLBI yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 telah melakukan penyitaan tanah 5.342.346 meter persegi milik para obligor dan debitur. “Saya berharap proses hari ini adalah suatu permulaan yang harus kita tingkatkan.”
Untung mengatakan, Satgas bekerja dari seluruh penjuru pendekatan hukum, termasuk dari sisi perpajakan. Menurutnya, strategi itu dilakukan untuk memastikan obligor dan debitur BLBI tidak memiliki celah menghindar dari kewajiban membayar piutang kepada negara. Selain itu, Satgas juga memaksimalkan perjanjian mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi, yang sampai saat ini masih jarang dilakukan.
“Kami melakukan pendalaman atas laporan aset para obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya.”
Menurutnya, Satgas memiliki tahapan kerja dalam menagih piutang dari para obligor dan debitur BLBI. Hingga saat ini, Satgas telah memanggil 48 orang yang dinilai memiliki kewajiban mengembalikan dana kepada negara.(K24)