Mendikbudristek : Jumlah Sekolah Pengguna SIPLah terus Meningkat

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat Peluncuran Peningkatan SIPLah secara daring, Kamis (26/8). (SMJkt/Ist)

JAKARTA, Suaramerdekajkt.com – Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) sebagai sistem elektronik untuk pembelanjaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). SIPLah adalah sistem elektronik yang dapat digunakan sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.

“Hingga saat ini, jumlah sekolah pengguna SIPLah terus meningkat dan SIPLah telah melayani lebih dari satu juta transaksi pembelanjaan,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran peningkatan SIPLah secara daring, pada Kamis (26/8).

Untuk itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kedua belas: Sekolah Aman Berbelanja melalui SIPLah. Dengan adanya SIPLah, kini satuan pendidikan dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) daring dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah secara fleksibel dan aman.

Pada tahun 2021, pemerintah pusat menyalurkan BOS sebesar Rp53,4 triliun ke lebih dari 216 ribu sekolah untuk membantu kebutuhan belanja operasional. Total anggaran BOS meningkat dari Rp51,2 triliun di tahun 2019 menjadi Rp53,4 triliun di tahun 2021.

“Dengan SIPlah sekolah membelanjakan dana BOS secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas yang diatur di dalam SKB Empat Menteri,” tuturnya.

Tercatat, sebanyak 1.073.897 transaksi dilakukan melalui SIPLah, Rp12,6 triliun nilai transaksi di SIPLah, 26.025 penyedia barang dan jasa yang telah bertransaksi di SIPLah, serta capaian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Alur pembelanjaan pada SIPLah terus berupaya menjamin proses transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak ada lagi intimidasi kepada kepala sekolah oleh pihak-pihak yang mengancam mereka ataupun tidak perlu lagi khawatir melakukan kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa,” terangnya

Adapun manfaat dan tujuan tata kelola keuangan yang baik, yaitu pendokumentasian elektronik untuk setiap transaksi sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas, tercapai efisiensi anggaran dengan tingkat harga keseluruhan cenderung lebih rendah dan opsi penyedia yang lebih banyak/beragam, serta terbuka kesempatan bagi pelaku UMKM di daerah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan SIPLah menjadi salah satu platform yang mendukung peran UMKM dalam memenuhi kebutuhan satuan pendidikan.

“SIPLah diharapkan dapat meningkatkan tata kelola PBJ satuan pendidikan secara efektif, efisien, transparan, adil, terbuka, dan akuntabel,” kata Roni. (nya/69)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *