Mewujudkan Masyarakat Digital dan Upaya Perlindungan Data Pribadi.

Literasi Digital: “Masyarakat Digital dan Upaya Perlindungan Data Pribadi”. (Foto Doc Istimewa).

JAKARTA, Suaramerdekajkt.com
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelenggarakan seminar online berteme Literasi Digital: “Masyarakat Digital dan Upaya Perlindungan Data Pribadi”.

Menghadirkan Dr, Ir. H. Helmy Faishal Zaini, Anggota Komisi I DPR RI. Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc, Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI, dan Mustolih Siradj SHI., MH, praktisi hukum dan dosen fakultas syariah dan hukum UIN Jakarta.

Seminar daring ini merupakan dukungan Kominfo terhadap Program Literasi Digital yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Dengan beberapa tujuan, diantaranya untuk mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan binis.

Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat, memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur TIK yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya oleh APTIKA.

Mendorong dan memotivasi agar masyarakat Indonesia mampu menjadi pelaku Industri Startup dan Ekonomi Digital demi meningkatkan kesejahteran. Serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.

Dr. Ir. H. Helmy Faishal Zaini menyampaikan, Pemerintah telah berupaya secara sistemik agar data pribadi terlindungi. Sehingga masyarakat aman dan nyaman dalam bersosial media.

“Mengingat massifnya sistem informasi maka muncul kekhawatiran akan keamanan data pribadi,” katanya di Jakarta baru-baru ini.

Helmy menambahkan, literasi digital menjadi bagian penting dalam upaya memasuki transformasi kehidupan yang dikenal dengan era disrupsi teknologi. Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat untuk menghidupkan narasi positif dalam bersosial media.

Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc menjelaskan, dimasa pandemi, pesatnya teknologi telah mengubah aktivitas seluruh masyarakat dalam melakukan kegiatan. Karenanya dia mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam transformasi digital Indonesia.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mewujudkan masyarakat digital, dimana kemampuan literasi digital masyarakat memegang peran yang sangat penting.

“Karena dalam upaya transformasi digital, pemerintah tidak dapat bergerak sendiri sehingga peran masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.

Turunnya, Kominfo dan Siber Kreasi serta stakeholder lainnya terus berupaya mengadakan kegiatan guna mencapai tingkat literasi yang optimal.

Mustolih Siradj SHI., MH.l, menjelaskan saat ini kita sudah masuk kepada era masyarakat digital. Di mana seluruh masyarakat dapat terkoneksi satu sama lainnya.

Adanya masyarakat digital dapat menyebabkan terancam atau bergesernya beberapa profesi yang sudah ada dan menciptakan profesi baru. Di era digital, smartphone menjadi andalan orang pada umumnya untuk berkoleksi dengan dunia digital.

“Melalui smartphone, individu dapat mengakses seluruh hal yang ada di dunia. Namun, belakang ini menjadi kritik karena banyak terjadi kasus penyalahgunaan dalam penggunaan smartphone,” katanya.

Semakin derasnya arus informasi yang diterima dengan berbagai alat seperti smartphone itu, imbuh dia, menyebabkan perpindahan informasi atau data sangat cepat/masif.

” Teknologi digital itu seperti pisau bermata dua, satu sisi bisa kita gunakan untuk hal yang bermanfaat, satu sisi dapat disalahgunakan bahkan bisa menjadi alat untuk melakukan kejahatan,” katanya.

Contohnya, data dapat dengan mudah tersebar. Apa yang ada di smartphone kita dalam hitungan detik saja bisa tersebar apabila kita teledor atau kita tidak cerdas atau tidak bijak.

“Berkaitan dengan itu, perlu adanya perlindungan data pribadi. Saat ini masyarakat banyak yang belum sadar, bahwa data pribadi itu seharusnya dianggap sebagai aset, kekayaan kita sendiri,” tekan dia.

Di Indonesia sudah banyak beberapa peraturan terkait perlindungan data diri, namun masih bersifat parsial. Sehingga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perlindungan data pribadi yang sedang diinisiasi oleh DPR RI khususnya Komisi I dan Kementerian Kominfo menjadi hal krusial.

Mustolih mengimbau kepada para peserta yang hadir untuk menganggap data pribadi adalah sebuah aset karena ketika dianggap sebagai aset maka akan selalu dilindungi.

Sebaliknya, kalau kita abai tidak peduli dengan data pribadi, sewaktu-waktu aset tersebut akan hilang dan dapat disalahgunakan orang lain. (Bb-69).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *