KPCDI; Pelayanan RS GrandMed Lubuk Pakam Tangani Pasien Covid-19 Buruk.

Rumah Sakit Umum GrandMed Lubuk Pakam. (Foto doc Istimewa).

JAKARTA, Suaramerdekajkt.com
– Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Petrus Hariyanto mengecam tindakan Rumah Sakit Umum GrandMed Lubuk Pakam, yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien covid-19.

Perlakuan buruk itu mulai dari dokter tidak melakukan visitasi sehingga adanya dugaan intimidasi yang dilakukan dokter kepada pasien.

Hal ini bermula pada 30 Juli 2021 saat Biner Samosir dan Tiarasi Silalahi–orang tua kandung Ketua Umum KPCDI Tony Samosir–terkonfirmasi terpapar virus Sars-CoV-2.

Karena adanya rekam medis comorbid seperti penyakit jantung, dan sudah masuk lansia, keduanya harus menjalani perawatan di RSU GrandMed.

Adapun gejala awal yang dirasa oleh kedua pasien adalah demam, batuk, mual dan muntah, lemas, badan sakit, dan pusing. Kedua pasien ini pun ditangani langsung oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dr. Edwin Pakpahan, Sp.P.

Sayangnya, berdasarkan pengakuan pasien, Dokter Edwin belum melakukan visitasi sepanjang pasien dirawat diruangan isolasi.

Karena tidak mendapatkan perawatan optimal, tiga hari setelah dirawat Tiarasi mengeluhkan adanya sesak napas, mual, muntah saat minum obat, tidak bisa makan, dan mengalami gangguan psikosomatis. Kala itu perawat hanya memberikan bantuan oksigen dan tidak ada dokter yang memeriksa kondisinya.

Mengetahui kondisi orang tuanya kian melemah, Tony lantas menghubungi Direktur Rumah Sakit dr. Arif Sujatmiko untuk meminta penanganan medis dari DPJP. Mengetahui adanya keluhan tersebut–berdasarkan pengakuan pasien–dr. Edwin langsung mendatangi kedua pasien dan menyampaikan respon yang kurang berkenan.

Kala itu, dengan nada tinggi, dr. Edwin menunjukan gestur ketidaksukaannya kepada pasien dan mengintimidasi dengan berujar bahwa keduanya akan segera dirujuk karena dia mengaku tidak bisa menangani pasien dengan gejala sesak napas.

Mendengar perkataan itu, sebagaimana rilis yang diterima Suaramerdekajkt.com, kedua pasien langsung drop hingga beberapa jam kemudian Tiarasi menghembuskan nafas terakhir.

Dengan kejadian tersebut, Petrus mempertanyakan langkah dokter dalam melakukan rujukan apalagi ingin dirujuk ke kelas rumah sakit dibawahnya.

Padahal pada saat itu, pihak rumah sakit sedang tidak kekurangan kamar rawat dan secara logika alasan dokter tidak bisa menangani pasien dengan gejala sesak adalah mengada-ada.

“Rumah sakit ini nggak mau menangani. Tentu saja apa yang dilakukan rumah sakit tidak memahami bahwa kondisi pasien tertekan karena ucapan dokter tersebut,” kata Petrus, Sabtu (21/8/2021).

Sementara itu, dalam menyelesaikan kasus ini, Tony telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum dan HAM, Lokataru untuk meminta pertanggungjawaban pihak rumah sakit.

Petrus dan KPCDI mendukung langkah ini mengingat kasus serupa bisa menjadi pengalaman bagi para pasien yang tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari rumah sakit.

Poinnya bukan soal gugatan, tetapi bagaimana para pasien yang merasa dirugikan bisa bersuara dan menuntut keadilan. Karena bukan tidak mungkin banyak pasien covid-19 yang mengalami perlakuan serupa pada saat dirawat.

“Itu seharusnya dilakukan banyak pasien lain agar pihak rumah sakit dan dokter yang menangani pasien bertindak cermat, dan agar ada koreksi sehingga kalau ada langkah pasien banyak yang seperti ini akan terjadi perubahan dibidang layanan kesehatan di Indonesia,” ujarnya.

Kuasa Hukum Tony, Haris Azhar menjelaskan apa yang dilakukan Dokter Edwin telah mencederai Pasal 10 tentang Kode Etik Kedokteran.

Haris menilai Dokter Edwin tidak berperilaku profesional dengan mengeluarkan tutur kata yang tidak sopan dan berperilaku santun.

Pihak rumah sakit jelas telah melanggar hak-hak bagi pasien yang diatur dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang didalamnya mengatur secara jelas dan nyata menjamin hak-hak pasien sebagai wujud dari perlindungan negara terhadap pasien yang berobat di rumah sakit.

Juga melanggar Pasal 32 huruf e UU Rumah Sakit yang menyebut pasien berhak memperoleh pelayanan efektif dan efisien sehingga pasien tidak mengalami kerugian fisik dan materi.

Dan, Pasal 32 huruf j yang menjelaskan pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis.

Lokataru mendesak Kementerian Kesehatan melalui Dewan Pengawas Rumah Sakit Sumatera Utara untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit GrandMed

Lokataru mengajukan tuntutan kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memanggil dan memeriksa dr. Edwin Pakpahan, SpP yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Profesi Kedokteran yang telah merugikan pasien.

Penyelesaian kasus ini sangat berarti tidak hanya bagi keluarga korban tapi juga bagi masyarakat luas. Jangan sampai masyarakat takut datang ke rumah sakit karena mengetahui adanya perlakuan yang kurang baik dari dokter dan pihak rumah sakit itu sendiri. (Bb-69)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *