
JAKARTA, Suaramerdekajkt.com – Prakongres Musik Tradisional Nusantara adalah tindak lanjut arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim untuk menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi nusantara.
“Tentunya (prakongres) akan membahas permasalahan yang mendasar, dan mencari solusi cara mengatasinya, terutama pada musik tradisi nusantara,” ujar Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru (PMMB), Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra saat pembukaan Prakongres Musik Tradisional Nusantara secara virtual, Jumat (20/8).
Untuk itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan Sidang Prakongres guna membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara sebagai bentuk komitmen pelindungan terhadap musik tradisional Indonesia.
“Kami mohon pada Bapak/Ibu pegiat budaya untuk memberi urun rembuk, ide dan gagasannya, sehingga pada acara puncak yaitu Kongres Musik Tradisi Nusantara menghasilkan rekomendasi untuk bisa menjalankan amanah Undang-undang Pemajuan Kebudayaan,” ungkapnya.
Kegiatan prakongres akan berlangsung hingga 30 Agustus mendatang dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan, seperti pelaku seni musik tradisi, akademisi, pakar kekayaan intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ahmad Mahendra menjelaskan bahwa penyelenggaraan prakongres sejalan dengan semangat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan di mana pemerintah memfasilitasi pencatatan dan dokumentasi musik tradisi nusantara sebagai bagian dari objek pemajuan kebudayaan.
“Upaya penguatan musik tradisi nusantara mencakup Langkah pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan,” jelasnya.
Pembentukan LMK Musik Tradisi akan mengakomodir pelindungan paten bagi pencipta, pemain hingga produser musik tradisi Nusantara. “Harapannya, mekanisme pendataan musik tradisional semakin tertata dengan baik, sehingga tidak hanya membantu musisi tradisional dan melestarikan budaya tradisi tetapi juga memajukannya,” harapnya.
Terdapat delapan tema prakongres yang akan dibahas, yaitu Definisi Musik Tradisi, Pendataan Musik Tradisi Nusantara, Kebutuhan Perlindungan, Kebutuhan Pengembangan, Kebutuhan Pendidikan, Keadaan Instrumen, Pemanfaatan, dan Tugas LMK Musik Tradisi Nusantara. Adapun sidang prakongres, terdiri dari 27 sesi dan mengundang 52 narasumber.
Pada kesempatan yang sama Ketua Komunikasi Karawitan Indonesia (KKI), Embi C. Noer mengatakan bahwa para penggiat budaya tradisi, yang tergabung dalam perkumpulan Komunikasi Karawitan Indonesia menyambut dengan penuh semangat dan harap atas inisiatif ini.
“Semoga niat untuk mendirikan LMK yang didahului dengan kongres ini, juga akan menjadi momentum bersatu padunya penggiat seni musik tradisi nusantara,” kata Embi C. Noer.
Karena, lanjut Embi C. Noer, LMK hanya akan berfungsi jika seluruh unsur dalam ekosistem seni peran di indoensia hidup dan bekerja sesuai fungsinya dengan baik. “Dan yang terpenting adalah seluruh unsur bersatu padu secara organik, dan saling menghidupi, saling mencerdaskan, dan memberi makna,” tuturnya. (nya/69)