Tahun Ini Calon Jaksa Digembleng di Kejati

JAKARTA-suaramerdekajkt.com-Tahun ini, penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena pandemi covid 19. Sebelumnya, PPPJ dilakukan secara terpusat, tatap muka selama enam bulan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Sedangkan PPPJ kali ini dilakukan secara virtual dan peserta berada di masing-masing Kejaksaan Tinggi.

“Tahun ini Diklat PPPJ akan diselenggarakan secara virtual artinya para peserta didik akan mengikuti diklat ini di beberapa Kejaksaan Tinggi yang menjadi sentra pelaksanaan diklat. Oleh karena itu saya perintahkan kepada para Kajati yang wilayahnya ditunjuk menjadi sentra pelaksanaan diklat ini wajib mendukung dan memfasilitasi guna suksesnya gelaran diklat ini,” tegas Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin saat memberikan arahan dalam rangka persiapan PPPJ Angkatan LXXVIII Tahun 2021 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Kamis (6/8).

 

“Setiap Kajati yang wilayahnya dijadikan sentra penyelenggaran diklat PPPJ untuk membantu mempersiapkan segala sesuatunya baik sarana maupun prasarana. Gunakan segala sumber daya guna terselenggaranya diklat ini, terutama bagi para Kajati yang memiliki fasilitas baik mess, sentra diklat maupun rumah dinas yang memadai apabila digunakan menjadi tempat penyelenggaraan diklat atau bilamana perlu jika di wilayah saudara tidak memiliki fasilitas yang memadai dalam penyelenggaran diklat ini, segera optimalkan kerja sama dengan pemerintah daerah guna mencari tempat yang akan digunakan dalam penyelenggaraan diklat,” ujar Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin.

Burhanuddin mengakui, penyelenggaraan diklat PPPJ secara virtual, memiliki kelebihan maupun kekurangan. Adapun, kelebihan penyelenggaraan diklat secara virtual yang menggunakan sarana Teknologi Informasi, adalah menjadikan diklat ini sangat praktis dan efesien serta juga dapat melatih para calon jaksa akrab dengan dunia teknologi. Adapun, sisi kekurangnya pelaksanaan diklat secara virtual kurang efektif dalam menumbuhkan jiwa korsa, kedisiplinan dan rasa memiliki (sense of belonging) di tiap-tiap peserta didik.

Burhanuddin memrintahkan, guna meminimalisir kekurangan pelaksanaan diklat secara virtual itu agar Kepala Kejaksaan Tinggi untuk dapat memberikan dukungan pengawasan secara ketat terkait sikap dan perilaku para peserta didik selama mengikuti pendidikan.

“Bilamana perlu tunjuk salah satu asisten sebagai perpanjangan tangan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dalam mengawasi kegiatan belajar mengajar sehingga tingkat kedisiplinan siswa tetap terjaga dan terpelihara selama penyelenggaran diklat ini.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi menyampaikan PPPJ harus dijadikan prioritas perhatian bagi para jajaran yang diberikan tanggung jawab walaupun dilaksanakan dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 yang masih menghantui Indonesia.

Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI, bagi para Kejaksaan Tinggi yang diberikan tanggung jawab, wajib hukumnya menjadi perhatian dan prioritas utama sehingga diharapkan para peserta PPPJ 2021 menjadi tunas-tunas muda adhyaksa yang dihargai, disegani, dan disayangi oleh publik, serta perlunya penekanan guna melahirkan jiwa korsa yang menjadi kunci bahwa sebagai bagian Kejaksaan, harus memperkuat institusi untuk memperkuat kebersamaan.

“Untuk melahirkan jiwa korsa pada calon jaksa, perlu mencermati Tri Krama Adhyaksa guna menjadi penekanan bagi para peserta diklat PPPJ untuk memahami Satya Adhi Wicaksana. Ini menjadi cikal bakal untuk melahirkan jaksa yang diharapkan oleh para pendahulu yakni yang dihargai, disegani, dan disayangi oleh publik, sebab saya melihat masih banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah terdidik namun tidak mengilhami Satya Adhi Wicaksana,” ujar Untung.

Untung berharap, kegiatan PPPJ 2021 mendapatkan dukungan dari seluruh jajaran yang mendapatkan tanggung jawab dalam penyelenggaran diklat PPPJ 2021, walaupun Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI tidak dapat mengundang peserta akibat pandemi Covid-19.(K24)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *