Partai UKM Minta Presiden Perlonggar PSBB

Partai UKM minta PSBB diperlonggar

JAKARTA- Bustan Pinran Ketua Umum DPP Partai Usaha Kecil Menengah (Partai UKM) Bustan Pinrang mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memulihkan status penanganan pandemi Covid-19 dengan kebijakan pelonggaran Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).  Partai UKM juga berharap masyarakat Indonesia juga harus disiplin dan mengikuti semua anjuran pemerintah dalam menangani Covid-19.

“Partai UKM berharap Presiden Jokowi bisa segera memulihkan situasi nasional, khususnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. PSBB harus dilaksanakan dengan longgar, agar ekonomi bisa tumbuh dan berjalan normal kembali,” kata Bustan, Minggu (07/03/2021).

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa, ada dampak dengan adanya kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah. Terutama kebijakan PSBB ketat yang bertujuan memutus tali dan rantai penyebaran wabah virus corona.

Akan tetapi kata Bustan yang didampingi Sekjen Partai UKM Syafrudin Budiman, PSBB ketat di sisi lain sangat mengganggu kehidupan masyarakat terutama bidang ekonomi sosial dan kehidupan beragama.

“Kami tergerak hati dan perasaan kami mewakili pelaku UMKM yang terkena dampak Covid-19. Kami memohon kepada Presiden Jokowi bisa merasakan dan memahami apa yang sedang terjadi ditengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat Pelaku UMKM dan IKM saat ini,” terang Bustan.

Menurutnya, dimana-mana saat ini masyarakat pelaku dan pengusaha UMKM mengalami hal yang tidak menentu dan stagnan keadaannya. Sehingga menyebabkan penghasilan-nya mengalami ketidakpastian dan ada pengusaha yang gulung tikar.

“Berdasarkan kondisi dan pengamatan di lapangan tersebut, diakibatkan dari adanya kebijakan pemerintah yang membatasi gerak ekonomi lewat PSBB ketat, sehingga membuat perekonomian melemah dan merosot jauh,” ungkapnya.

Untuk itu Partai UKM kata Bustan, mengusulkan dan memohon kepada Presiden Jokowi, agar kiranya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pemberlakuan kebijakan PSBB ketat, supaya menganut azas berimbang. Artinya kebijakannya bisa berupa PSBB longgar dan situasional.

“Usulan ini agar kegiatan ekonomi dan kehidupan sosial tetap berjalan normal juga, seperti kegiatan ekonomi (Koperasi & UKM) dan kehidupan beragama. Namun tetap memperhatikan SOP PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” ucapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *