
JAKARTA, Suaramerdekajkt.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan berbagai kebijakan untuk menciptakan sekolah yang menyenangkan dan aman bagi peserta didik perempuan serta mengembangkan karakter kepemimpinan. Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikkan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.
“Dalam regulasi-regulasi ini, terdapat banyak program kegiatan yang dapat diikuti oleh anak-anak perempuan secara khusus, maupun bergabung dengan anak-anak laki-laki, dengan tujuan membangun karakter dan pemahaman di luar aspek kognitif,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Girsang dalam webinar Perempuan Pemimpin dan Kesetaraan Gender secara virtual, Senin (8/3).
Karena, lanjut Chatarina, keberhasilan anak amat ditopang oleh pendidikan karakter, bukan hanya aspek kognitif.
Dalam peraturan-peraturan tersebut, menurut Chatarina, terdapat berbagai kegiatan yang membangun kepercayaan diri dan karakter santun, mencegah perilaku negatif dan dapat disesuaikan dengan bakat dan minat masing-masing peserta didik.
“Melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbud, akan terus melakukan kegiatan penguatan karakter bagi anak perempuan, agar mereka mampu mengembangkan talentanya dengan karakter positif,” harapannya.
Seperti yang telah disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim bahwa Kemendikbud terus berupaya mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik perempuan, dengan menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan bagi Jenjang PAUD, Dasar, dan Menengah.
“Saat ini, Kemendikbud juga tengah merancang peraturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi guna menindaklanjuti permasalahan,” kata Mendikbud.
Berangkat dari pengaduan siswa, guru, dan masyarakat. Kemendikbud mendorong sekolah dan perguruan tinggi untuk membentuk satuan kerja pencegahan kekerasan. “Rancangan peraturan dan mekanisme ini dibuat dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara tepat dan sesuai harapan,” tegasnya. (nya/69)