Kementerian PPPA Minta Cegah Perkawinan Anak Mulai dari Keluarga

Ilustrasi perkawinan anak. (SM/ist)

JAKARTA- Sebagai bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Webinar Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Perlindungan Khusus Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Webinar ini sebagai bentuk respon Kemen PPPA menanggapi viralnya kasus Aisha Weddings yang mempromosikan nikah siri, poligami, dan pernikahan usia anak di media sosial dengan beragam paket dan media promosi yang mengarahkan pada pelanggaran hak-hak anak.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menuturkan PATBM dapat menjadi ujung tombak perlindungan berbasis masyarakat. Pelibatan PATBM di lapangan juga sangat penting untuk mencegah terjadi pelanggaran hak anak, termasuk perkawinan anak.

“Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan berarti juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), karena hak anak bagian dari HAM. Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting. PATBM dapat berperan untuk mendeteksi dini sekaligus mencegah perkawinan anak di tingkat masyarakat. Selain itu, penting pula untuk dapat memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan,” ujar Nahar dilansir laman Kementerian PPPA, Rabu (17/2).

Nahar menegaskan perlindungan anak tentunya menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

“Dalam upaya perlindungan anak dari perkawinan usia anak, selain upaya kuratif kita juga memerlukan upaya preventif dan promotif agar meminimalisasi terjadinya kasus perkawinan pada usia anak. Kemen PPPA telah melakukan beberapa upaya pencegahan terkait perlindungan khusus anak, termasuk di dalamnya perkawinan anak, di antaranya; penyusunan beberapa kebijakan; penguatan peran serta anak dan masyarakat; penyusunan desain strategi penurunan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak Tahun 2020-2024; penguatan kelembagaan; dan penyediaan layanan,” tambah Nahar.

Lebih lanjut Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin menuturkan saat ini yang terpenting adalah merumuskan bagaimana kita semua harus kerja bersama mencegah terjadinya perkawinan anak. “Perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk anak itu sendiri. Mulailah dengan memberikan pemahaman kepada anak bahwa mereka dapat menjadi pelindung bagi diri sendiri dan sekitar mereka utamanya dari pelanggaran hak anak termasuk perkawinan anak. Selain PATBM, peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Forum Anak juga dapat bersama-sama mencegah terajadinya perkawinan anak,” ujar Lenny.

Lenny menambahkan saat ini Kemen PPPA tengah memperkuat berbagai upaya pencegahan perkawinan anak melalui sinergi dengan Kementerian/Lembaga. Pihaknya sangat apresiasi kerja keras PATBM selama ini sebagai salah satu pilar yang bisa menggulirkan proses ini lebih cepat lagi ditingkat desa.

“Saat ini kami bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tengah menjalankan program Desa Peduli Anak. Saya yakin disini PATBM juga dapat berperan penting dalam mewujudkan Desa Peduli Anak karena bisa dimulai dari masyarakat terkecil yakni desa. Selain itu kami juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dispensasi Kawin sebagai pelengkap Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang dispensasi kawin yang hanya mengatur pengadilannya saja, sementara yang harus dilakukan oleh masyarakat, pemerintah dan pengadilan belum diatur sehingga dibutuhkan peraturan pelengkap,” ujar Lenny.  (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *