
JAKARTA, Suaramerdekajkt.com —
Sehubungan dengan adanya sejumlah pengaduan dari Masyarakat, terkait adanya akun-akun pada media sosial yang kerap menyebarkan berita bohong, menebarkan teror, dan diduga melakukan tindak pidana pemerasan, Persatuan Masyarakat Anti Hoax merilis sebuah akun sosial media penyebar berita Hoax yang telah meresahkan masyarakat.
Yaitu akun Facebook Forum Pengamat Permasyarakatan. Akun Facebook itu, menggunakan nama Pengamat Permasyarakatan agar seolah-olah menjadi Whistle Blower-nya Seluruh Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Permasyarakatan (Rutan/Lapas) di Indonesia.
Tetapi setelah ditelusuri dan diinvestigasi oleh Kepolisian, forum yang bersangkutan dinilai abal-abal.
Sejumlah fakta di lapangan membuktikan, jika forum tersebut tidak memiliki izin atau Badan Hukum yang terdaftar di Indonesia. Lalu diduga, akun tersebut digunakan oleh pemiliknya dengan bekerjasama dengan sejumlah Oknum Pegawai dan mantan narapidana. Untuk melakukan pemerasan dan penipuan terhadap Pegawai. Sampai pejabat di Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Kemenkumham.
“Kami telah memiliki bukti – bukti, seperti pesanan berita, hingga bukti transfer,” DR. Aszhari Herdiawan, S.H., M.H, Ketua Persatuan Masyarakat Anti Hoax Indonesia dalam keterangan resminya, Jumat (24/12/2020).
Dia menambahkan, akun tersebut diduga kuat dipergunakan oleh sejumlah oknum pegawai Rutan dan Lapas untuk menjatuhkan sesama Pegawai atau Pejabat Lainnya.
“Saat ini dari fakta-fakta hasil Investigasi yang kami dapatkan dengan bekerjasama Pihak Kepolisian, ada dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Akun tersebut, dan Kami saat ini juga sudah mengantongi nama-nama oknum pegawai dan mantan narapidana yang memberikan Informasi Hoax kepada akun tersebut, ” imbuh Aszhari.
Masih menurut dia, pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas dengan cara melaporkan secara resmi akun tersebut kepada Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan berita hoax kepada masyarakat,” tekan Aszhari.
Persatuan Masyarakat Anti Hoax juga menghimbau agar masyarakat dan seluruh jajaran di lingkungan Dirjen Permasyarakatan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham diseluruh Indonesia, berhati-hati dalam menerima pemberitaan dari akun tersebut atau akun sejenisnya.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban akun tersebut, dapat melaporkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Kepolisian Daerah (Polda) di daerah masing-masing. (Bb-69).