Jakarta,Suara Merdeka.Com.- Forum Komunikasi Lintas (Fokal) NGO Sulawesil menangkap indikasi adanya dugaan korupsi pada pembangunan mega proyek Makassar New Port Sulsel, Senin (7/12).
Dalam laporan yang disampaikan langsung ke KPK, Koordinator Fokal NGO Sulawesi, Djusman AR mengatakan dalam pembangunan proyek strategis Makassar New Port (MNP) yang sementara berjalan saat ini diduga keras ada indikasi perbuatan melawan hukum berupa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (KKN) yang dilakukan aparat pemerintahan setempat.
“Kami menduga ada indikasi kuat telah terjadi praktek KKK (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Indikasi ini bukan merupakan hal yang baru bahkan telah menjadi sorotan publik secara nasional dan sudah terpublikasi di media massa nasional maupul lokal”, ujar Jusman.
Hal yang mencolok, kata Jusman, dalam dugaan ini adalah adanya rekayasa sistemik terkait modus yang dilakukan, yakni terdapatnya kejanggalan pada proses pengurusan dokumen di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel yang demikian cepat terkait pengurusan Amdal kepada dua perusahaan.
Karena itu, lanjut Jusman, demi penegakan hukum dan bagian dari partisipasi publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, maka Fokal NGO Sulawesi mendorong indikasi KKN ini ke ranah hukum agar memperoleh kepastian dan rasa keadilan masyarakat.
“Kami meminta kepada KPK untuk menindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti-bukti indikasi awal yang telah kami sampaikan dalam laporan ini karena kami menganggap hanya KPK lah yang dapat mengungkap dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut”, tandasnya.
Seperti diketahui, mega proyek strategis Makassar New Port yang dicanangkan Presiden Jokowi diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp. 89,75 triliun dengan perincian tahap pertama Rp 2,5 trilun yang telah dikucurkan, tahap ke dua Rp 10,01 trilun dan tahap ke tiga Rp 66,56 trilun yang pembangunannya dikerjakan hingga tahun 2025.
Adapun sumber pembiayaan menggunakan anggaran investasi PT Pelindo IV sebagai perusahaan negara dan penyertaan modal negara (PMN). (bn/69)