Pilkada Watch minta Bawaslu proses pelanggaran Pilkada Kendal

Jakarta, Suara Merdeka.com: Pilkada Watch mendukung dilaporkannya Bupati Kendal atas dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai Bupati Kendal untuk mengerahkan dukungannya ke salah satu pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 Nurudin dan Yekti Handayani (NURANI).

“Pilkada Watch meminta kepada pihak Bawaslu untuk segera memproses kasus tersebut agar memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi setiap Paslon yang maju di Pilkada serentak tahun 2020,” ujar Wahyu A Permana, Direktur Eksekutif Pilkada Watch.

Seperti diketahui hari ini, Jumat (4/12) Bupati Kendal, Mirna Annisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal karena diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu menyalahgunakan jabatan sebagai Bupati Kendal untuk mengerahkan dukungannya ke salah satu pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kendal Ali nomor urut 2 Nurudin dan Yekti Handayani (NURANI).

Pelapor, Sumhadi meyakini bahwa Mirna telah melakukan pelanggaran Pemilu karena telah melakukan kampanye untuk memenangkan NURANI, sementara statusnya Mirna masih menjabat sebagai Bupati Kendal dan tidak ada melakukan cuti.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu bernomor 10/LP/PB/Kab/14.19/VII/2020, Mirna diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38. Sehingga jelas sekali, Mirna yang pada saat kampanye tidak melakukan cuti, diduga kuat telah melakukan pelanggaran Pemilu sehingga dilaporkan warga ke Bawaslu Kabupaten Kendal.

Selain menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan kampanye tanpa melakukan cuti, Bupati Mirna juga diduga kuat telah mengerahkan para ASN dan aparatur pemerintahan untuk ikut mengkampanyekan Paslon Nurudin dan Yekti Handayani (NURANI).

Padahal dalam UU No 10/2016, sangat dilarang melibatkan ASN dalam setiap kegiatan kampanye, apalagi hal itu dilakukan oleh oknum pejabat seperti Bupati Kendal. Pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat Pemilu yang bisa mengarah pada tindak pidana Pemilu.

Sebelumnya juga santer beredar kabar bahwa Bupati Mirna diduga ikut mengkampanyekan pemenangan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kendal Ali nomor urut 2 Nurudin dan Yekti Handayani (NURANI) pada Kamis, (3/12).

Informasi ini awalnya didapatkan melalui broadcast Whatsapp yang disebarkan di grup pendukung NURANI yang berhasil didapatkan oleh warga. Sebagai pelapor, Sumhadi selaku Ketua Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal mengaku bahwa pihaknya sudah memiliki beberapa bukti dokumentasi baik foto, video, screenshoot undangan kampanye yang menghadirkan Bupati Mirna, dan bukti bahwa Mirna pada saat itu belum berstatus cuti.

Terlebih lagi, dalam acara tersebut muncul dugaan bahwa acara kampanye tersebut juga melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sehingga, Bawaslu Kabupaten Kendal dituntut harus segera mengusut tuntas kasus ini demi mencegah terjadinya kecurangan di Pilkada Kabupaten Kendal.

“Bawaslu Kabupaten Kendal harus bersikap tegas untuk melindungi suara rakyat Kendal dan menjaga semangat demokrasi di Kabupaten Kendal,” tegasnya.(bn/79)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *