Perguruan Tinggi Vokasi Ikuti Pola Ditjen Dikti dalam Pembelajaran Tatap Muka

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Diksi Kemendikbud), Wikan Sakarinto (SMJkt/Prajtna Lydiasari)

 

Jakarta, Suaramerdekajkt.com – Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Diksi Kemendikbud), Wikan Sakarinto mengatakan bahwa perguruan tinggi vokasi mengikuti kebijakan serta pola yang sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dalam kegiatan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan politekenik/akademi komunitas pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 yang dilakukan secara campuran, yakni hybrid learning, dalam jaringan (daring), dan tatap muka, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, dengan penambahan spesifik terkait kesepakatan khusus bersama dalam hal praktek kerja lapangan (PKL)/magang antara perguruan tinggi vokasi dengan industri. Selain itu, pimpinan perguruan tinggi dapat mempertimbangkan mengenai kuliah tatap muka untuk mewujudkan kompetensi pada mahasiswa, sehingga dapat diselenggarakan kuliah secara tatap muka dan dalam jaringan (hybrid learning).

“Apabila perguruan tinggi sudah memenuhi berbagai syarat yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan, maka segala bentuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan oleh perguruan tinggi,” ujar Wikan Sakarinto.

Jadi, lanjut Wikan, mahasiswa yang hadir ke kampus hanya untuk keperluan belajar. Setelah kuliah selesai, mahasiswa diwajibkan untuk meninggalkan kampus agar tidak terjadi kerumunan di dalam kampus.

“Kantin dan kegiatan kemahasiswaan yang berpotensi menciptakan kerumunan akan di non aktifkan. Selain itu, pihak perguruan tinggi harus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah, satuan tugas Covid-19 daerah, orang tua, serta wajib membentuk satuan tugas khusus di dalam kampus agar semua berlangsung sesuai dengan peraturan dan SOP,” terangnya.

Wikan menilai kebijakan untuk membuka perkuliahan tatap muka sangat baik terutama untuk pembelajaran yang sifatnya keterampilan (hands on). Dalam pelaksanaannya menuntut  tanggung jawab dan kedisiplinan luar biasa.

“Karena pandemi ini tidak bisa diremehkan, di sisi lain kita juga harus memperhatikan adanya risiko penurunan kompetensi bagi generasi peserta didik terapan karena tidak mencukupi kebutuhan untuk mata kuliah praktiknya,” pungkasnya.

Ia pun berharap, seluruh civitas perguruan tinggi dan pendidikan vokasi dapat bersinergi menjalankan kebijakan dalam situasi yang sehat dan aman bagi seluruh warga pendidikan.

“Diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang tertulis dalam surat edaran tersebut dengan baik, demi terselenggaranya proses pembelajaran yang aman dan lancar bagi semua pihak serta dapat membantu dalam memutus rantai penularan Covid-19,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forum Direktur Politeknik Negeri Indonesia (FDPNI), Zainal Arief menyambut baik kebijakan untuk membuka pembelajaran secara hybrid. Ia menilai, kebijakan yang memberi kelonggaran bagi perguruan tinggi untuk melakukan praktikum dapat membantu mengejar dan mencapai target pembelajaran.

“Daring kemarin ada pengurangan kompetensi yang sifatnya hands on. Kita akan berkoordinasi dengan pemda untuk menyukseskan kebijakan ini,” kata Zainal.

Ketua Forum Perguruan Tinggi Vokasi Indonesia (FPTVI), M. Sigit Darmawan mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. “Protokol kesehatan akan kami patuhi dan (mata kuliah) yang praktik kami prioritaskan untuk segera dilaksanakan (pembelajaran tatap muka),” tutup Sigit. (nya/69)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *