
Jakarta, Suaramerdekajkt.com – Pembukaan sekolah harus melalui persetujuan orang tua dan tidak boleh ada pemaksaan pada orang tua agar anaknya diizinkan belajar tatap muka. Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) tidak boleh semaunya membuka sekolah tanpa meminta persetujuan dari semua orang tua tanpa kecuali.
Menurut Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, pemda dan sekolah harus melibatkan orang tua. Seandainya ada beberapa orang tua di sekolah yang tidak mengizinkan anaknya masuk, maka guru dan sekolah tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada siswa tersebut, baik daring maupun luring.
“Sekolah juga tak boleh memaksa orang tua memberikan izin. Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa,” ujar Satriwan Salim.
Untuk itu, P2G mengimbau para orang tua/komite sekolah termasuk organisasi guru dan civil society untuk bersama-sama mengawasi dan memantau rencana pembukaan sekolah di masa transisi ini di daerahnya masing-masing.
Sehingga keputusan pemda membuka sekolah mulai Januari 2021 nanti, betul-betul berdasarkan kesiapan nyata sekolah, regulasi dan SOP teknis, seizin orang tua, kesiapan siswa, kesiapan guru, kesiapan sarana daftar cek protokol kesehatan, dan lainnya.
“Bukan semata-semata karena desakan atau lebih ke pertimbangan politis di depan maayarakat,” imbuhnya.
Terkait rencana beberapa daerah melakukan pembukaan sekolah tatap muka di pertengahan November ini, hal ini juga berpotensi tidak akan efektif. Sebab, mengingat waktu Penilaian Akhir Semester (PAS/UAS) yang tinggal sekitar 2 minggu lagi, awal Desember siswa akan UAS Semester Ganjil. (nya/69)