
Jakarta, Suaramerdekajkt.com – Kepedulian pemerintah terhadap pendidik dan tenaga kependidikan Non pegawai negeri sipil (PNS) dalam memberikan bantuan subsidi upah (BSU) yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun patut diapresiasi.
“Seperti yang pernah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu, pembelajaran jarak jauh (PJJ) berpotensi mengurangi penghasilan para tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan Non PNS karena biasa mereka dibayar sesuai dengan jumlah jam mengajar,” ujar Pemerhati dan Praktisi Pendidikan, Indra Charismiadji melalui keterangan tertulis, Kamis (19/11).
Dalam konteks peningkatan kualitas pendidikan Indonesia, lanjut dia, pemerintah diharapkan segera membenahi tata kelola guru yang distribusinya belum merata dan peningkatan kapasitasnya pun harus menjadi prioritas.
“Menurut data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), jumlah siswa pendidikan dasar dan menengah di Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 17 persen dari tahun 1999, sedangkan guru PNS mengalami pertumbuhan sebesar 23 persen, dan guru honorer mengalami pertumbuhan sebanyak 860 persen,” tuturnya.
Ia mengungkapkan hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan jumlah guru jauh lebih besar dari pertumbuhan jumlah siswa dan hal ini pula yang membuat rasio guru dan siswa di Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di dunia dan jauh diatas negara-negara maju.
“Besarnya jumlah guru akan berakibat besarnya anggaran. Sebuah kajian dari Bank Dunia menunjukkan bahwa rasio guru dan siswa berpengaruh pada besarnya anggaran namun tidak berpengaruh pada hasil pembelajaran apabila jumlahnya dibawah 1:32. Saat ini Indonesia berada pada rasio 1:16 sedangkan rata-rata dunia berada pada rasio 1:22,” tandasnya.
Sementara itu, hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) juga belum menunjukkan hasil yang baik. Berdasarkan hasil tahun 2019 Kemendikbud mencatat bahwa rerata nila UKG guru tingkat SD berada pada angkat 54,8 persen, 58,6 persen untuk SMP, 62,3 persen untuk SMA, dan 58,4 persen untuk SMK.
“Semuanya berujung pada rendahnya mutu pendidikan Indonesia seperti yang tampak dalam skor PISA,” imbuhnya.
Saat ini pemerintah bersama DPR sedang menyusun peta jalan pendidikan Indonesia sebagai dasar revisi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional. “Semoga pembenahan tata kelola guru dan tenaga kependidikan menjadi prioritas dalam pembahasan sebagai faktor utama dalam program pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul,” ungkapnya. (nya/69)