Bandar Lampung,Suara Merdeka.Com.- PT Keteta Api Indonesia (KAI) merupakan salah satu BUMN yang komunikatif dalam menerima masukan terkait hasil investigasi kecelakaan yang disampaikan pihak KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).
” PT KAI komunikatif. Mereka selalu adaptif dalam menerima informasi hasil investigasi.”
Hal itu dikatakan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono usai Forum Accident:Dampak Pengoperasian KA Babaranjang 60 gerbong di Bandar Lampung akhir pekan lalu. Dalam acara tersebut hadir sejumlah nara sumber dari PT KAI, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, dan akademisi dari ITB serta Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Lebih lanjut dikatakan, respon yang baik
dari PT Kereta Api Indonesia tersebut direalisasikan lewat cara perbaikan teknis operasional.” Ini bagus sekali sehingga pengoperasian kereta makin baik. Masukan-masukan yang konstruktif selalu dicoba sebagai langkah perbaikan,”tuturnya.
Dia memberi contoh, terhadap.pengoperasian kereta api KA Babaranjang ini, yang semula 45 gerbong menjasi 60 gerbong, KNKt memberikan masukan-masukan teknis termasuk pemeliharaan rel, pengawasan dan penggantian sarana.
Usulan melaksanaka pemeliharaan berkala dan pengawasan secara periodik juga disampaikan 2 akademisi yakni Arif Basuki dari ITB serta Sri Atmojo dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Keduanya menekankan dalam pengoperasian KA Babaranjang ini, hendaknya PT KAI senantiasa meningkatkan pengawasan dan pemeliharaan rel setiap waktu.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan bahwa sebelumnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Kamis (22/10/2020) di Surabaya.
FGD ini sebagai koordinasi penanganan perlintasan sebidang kereta api dan menindaklanjuti rekomendasi hasil investigasi terhadap kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan bermotor. Di mana kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya KAI dan pemangku kepentingan lain demi meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Menurutnya posisi perlintasan sebidang sangat vital terhadap operasional kereta api.
Dia menilai kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang tidak hanya mengganggu perjalanan KA yang terlibat kecelakaan, tetapi juga KA-KA lainnya yang melewati jalur tersebut.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan pihaknya duduk bersama stakeholder lain untuk mencari format terbaik, guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Meski diakui, kata Soerjanto, kereta api adalah moda transportasi yang paling aman dan selamat dengan tingkat kecelakaan paling rendah di Indonesia.
Menurut dia, perlu ada skala prioritas dan apa yang bisa dilakukan segera. Kecelakaan di perlintasan sebidang harus segera dihentikan.
“Kita harus bersama-sama bersinergi untuk mengatasi kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Hal ini demi keselamatan masyarakat,” tandas Soerjanto.
PT KAI mencatat hingga pertengahan Oktober 2020 telah terjadi 207 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Angka ini menunjukkan masih tingginya tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk meminimalisasi kejadian tersebut, diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang oleh pemerintah.
KAI sendiri sudah menjalankan komitmen bersama dengan DPR RI, Dirjenka, KNKT, Kemendagri, Polri, Bappenas, dan Jasa Raharja yang ditandatangani pada September 2019, salah satunya dengan menutup ratusan pintu perlintasan KA.
Masalah lain yang juga mempengaruhi tinggi kasus kecelakaan di perlintasan sebidang adalah banyak Early Warning System (EWS) yang sudah dipasang oleh pihak diluar KAI yang tidak berfungsi optimal.
Sampai saat ini jumlah perlintasan sebidang yang tercatat yaitu 1.242 perlintasan yang dijaga dan 3.438 perlintasan yang tidak dijaga.
Pada 2020, hingga 18 Oktober, KAI sudah menutup 242 perlintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.
Pada FGD tersebut juga dibahas evaluasi penanganan perlintasan sebidang. Evaluasi perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.(bn/69)