KNKT Sarankan Sejumlah Rekomendasi

Accident Review Forum: Moda Perkeretaapian: Dampak Pengoperasian Angkutan KA Babaranjang 60 Gerbong:

Bandar  Lampung,Suara Merdeka.Com.- KNKT (Komite  Nasional Keselamatan Transportasi Nasional) menyarankan agar Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan membuat Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Kelas Jalur Kereta Api, untuk menetapkan kelas jalur pada jaringan jalur kereta api eksisting di tiap lintas jalur kereta api di Indonesia dan menetapkan standar keandalan perawatan pada jalur kereta api sebagai acuan dalam target dan konsistensi hasil perawatan.

Salah satu rekomendasi itu dikemukakan oleh Kepala Sub IK(Investigasi Kecelakaan ) Perkeretaapian KNKT Suprapto dalam Accident Review Forum Moda Perkeretapian bertemakan Dampak Pengoperasian Angkutan Babaranjang” yang digelar KNKT di Bandar Lampung, Selasa,(27/10). Acara diskusi tersebut menampilkan 6 nara sumber  yang terdiri dari  Kepala Subkom IK (Investigasi Kecelakaan)  Perekeretaapian KNKT Suprapto, Kasubdit Kelaikan Jalur dan Bangunan  Kereta Api  Direktorat Prasarana 

Perkeretaapian Kemenhub Muhammad Fatawi, Direktur Operasi PT KAI Apriyadi Wedi Chresnando, dan 2 akademisi yakni Arif Basuki dari ITB dan Sri Atmojo P Rosyidi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Diskusi berlangaung 2 sesi dimoderaror Kabag Pelayanan Investigasi dan Kerjasama  KNKT R Indriantono.

Kegiatan ini juga sekaligus merupakan respon atas hasil investigasi  kecelakaan KA Babaranjang beberapa waktu lalu.

 Acara dibuka Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambamg Sumbogo. Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana ,Kepala Kesekretariatan KNKT Herson melaporkan kegiatan ini diikuti sejumlah peserta dari berbagai kalangan baik dari Kementerian Perhubungan,Ditjen Perkeretaapian, PT KAI Pusat,  PT KAI Divreg Palembang dan Lampung serta akademisi.

Selanjutnya, berdasarkan kajian, Suprapto menjelaskan, agar Ditjen Perkeretaapian Kemenhub meningkatkan pengawasan pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian dilakukan melalui program audit secara rutin, khususnya untuk organisasi dan manajemen perawatan prasarana perkeretaapian di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Divre III Sumetara Selatan (sekarang Divre IV Tanjung Karang). 

”  Rekomendasi lain adalah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian terutama penjelasan mengenai perbaikan untuk mengembalikan fungsi jalur yang disebabkan oleh rel patah,”papar dia.

Selanjutnya, kepada PT KAI, KNKT meminta agar PT KAI melakukan kajian teknis mengenai dampak pengoperasian KA Babaranjang dengan 60 rangkaian gerbong batubara isi 50 ton terhadap kondisi, siklus perawatan, window time perawatan, kemampuan SDM dan mesin perawatan jalan rel di wilayah Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang.

”  Menerapkan pembuatan daftar risiko dan profil risiko serta Level of Safety secara rutin di Divre IV Tanjungkarang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direksi PT.KAI (Persero) Tentang Pelaporan Risiko Keselamatan Dalam Bentuk Daftar Risiko (Risk Register) dan Pembuatan Profil Risiko (Risk Profile) Daop/Divre di Lingkungan PT. KAI (Persero) dan Keputusan Direksi PT.KAI (Persero) Tentang Penilaian Level of Safety (LoS) Pada Daop/Divre/ SubDivre di Lingkungan PT. KAI (Persero),” jelasnya.

Beberapan rekomendasi lain untuk PT KAI  adalah menambahkan ballast sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku .Serta mĺelaksanakan pengelasan sambungan rel sesuai dengan metode pengelasan yang tepat (sebagaimana telah djabarkan dalam Buku Seri Perjana 2012 Seri 6A Metode Kerja Perawatan Jalan Rel Bagian 4 Pengelasan Thermis) dan dikerjakan oleh personil yang memiliki kompetensi di bidang pengelasan yang dibuktikan dengan sertifikat. 

Kasubdit Kelaikan Jalur dan Bangunan  Kereta Api  Direktorat Prasarana 

Perkeretaapian Kemenhub Muhammad Fatawi menambahkan bahwa pengelompokkan dan penetapan kelas jalur KA  dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi penyelenggaraan prasana perkeretaapian dalam pembangunan jalur kereta api yang menjamin keselamatan dan keamanan.

Direktur Operasi PT Kereta Api Indonesia Apriyono Wedi.Chresnando mengakui bahwa dalam pengoperasian KA Baaranjang ini sering terjadi kegagalan axle lining pada lokomotif CC202. Dimana salah satu hasil analisa mengungkapkan kehalusan permukaan as roda yang bersentuhan dengan acle lining kurang halus.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan investigasi kecelakaan transportasi terkait dampak KA Babaranjang 60 gerbong merupakan hasil investigasi kecelakaan transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab kecelakaan transportasi dengan cara pengumpulan pengolahan analisisdab penyajian data secara sistematis dan objektif agar tidak terjadi kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama.(bn/69)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *